Lowongan Kerja SMK Budi Utomo Way Jepara

Posisi : Guru Akuntansi, Guru Kimia, Guru Bimbingan Konseling,
Lokasi : Lampung Timur,
Pendidikan : S1,
Jam Kerja : Full Time
Informasi Berlaku 22 April 2021 Sampai 30 April 2021

SMK Budi Utomo Way Jepara merupakan Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kabupaten Lampung Timur.
SMK Budi Utomo Way Jepara saat ini sedang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi sebagai Guru Akuntansi, Guru Kimia, Guru Bimbingan dan Konseling untuk ditempatkan di SMK Budi Utomo Way Jepara.

Jika anda berminat dan ingin menjadi bagian dari SMK Budi Utomo Way Jepara, segera kirimkan persyaratannya.

Persyaratan kerja untuk posisi Guru Akuntansi, Guru Kimia, Guru Bimbingan dan Konseling di SMK Budi Utomo Way Jepara.

Posisi tenaga pendidik :
1. Guru Akuntansi (2 orang)
2. Guru Kimia (1 orang)
3. Guru Bimbingan dan Konseling (1 orang)

Persyaratan
> Male/Pria
> Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1) Linear dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi A, IPK minimal 3,5 (skala 4)
> Batas usia maksimal 35 tahun
> Sehat jasmani dan rohani
> Berkelakuan baik yang ditunjukkan oleh surat dari Kepolisian RI
> Memiliki pengalaman mengajar lebih diutamakan
> Berdedikasi tinggi di dunia pendidikan
> Siap bekerja full time

Berkas lamaran :
> Surat Lamaran Kerja
> Daftar Riwayat Hidup
> Fotocopy KK dan KTP
> Fotocopy ljazah terakhir dan Transkrip Nilai
> Pas Foto 4x6
> Sertifikat atau berkas pendukung lainnya

Bagi anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi atas, silahkan kirim CV dan berkas lamaran anda langsung ke :
Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU)
Jl. Pisang No. 163, Braja Sakti, Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Indonesia

atau bisa kirimkan berkas lamaran anda melalui via email di :
[email protected]
Batas akhir pendaftaran 30 April 2021

Kontak Administrasi :
0877 9784 5722 (Telp./Wa)
(hanya melayani di jam kerja pukul 08.00 - 14.00 WIB)

#lowongankerja #lowongankerja2021 #lokerlampung #smkbudiutomowayjepara #lokerguruakuntansi #lokergurukimia #lokergurubk