Lowongan Kerja Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Posisi : PANWASLU KECAMATAN,
Lokasi : Purbalingga,
Pendidikan : SMA, SMK,
Jam Kerja : Full Time
Informasi Berlaku 15 September 2022 Sampai 27 September 2022

Bawaslu Kabupaten Purbalingga PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1). Warga Negara Indonesia;
2). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun,
3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5). Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6). Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8). Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9). Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan dacrah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11). Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12). Bersedia bekerja penuh waktu;
13). Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15). Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16). Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KELENGKAPAN BERKAS :
1) Surat Lamaran (Lampiran II)
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5) Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran III)
6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
7) Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Lampiran IV)
9) Surat pernyataan: (Lampiran V)
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putu pengadi yang telah mempun kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
e. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,
calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun;
f. Bersedia bekerja penuh waktu;
g. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
h.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
i. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengirimkan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dengan cara :
1. Menyampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu Purbalingga.
2. Melalui Email: [email protected]
Format PDF dan hardcopy diserahkan pada saat pelaksanaan tes tertulis.
3. Via POS Dialamatkan : Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Jln. Mayjend DI Panjaitan No.41 Purbalingga Lor, Purbalingga Jawa Tengah 53311.
4. Formulir Pendaftaran dapat diunduh Website Bawaslu Purbalingga
5. Contak Person: >Telp. (0281) 890 2420
> Chat WA. 0882 0006 07724
(Tidak Menerima Panggilan / V)
Pelayanan Penerimaan Pendaftaran:
Melalui jalur Offline dilakukan sesuai timeline
Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB.

Klik Link:
https://s.id/DAFTARPANWASCAMPBG2


- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 15- 21 Sep 2022

- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 21 - 27 Sep 2022