Lowongan Kerja KEMENTRIAN PUPR BALAI PELAKSANA PENYEDIA PERUMAHAN JAWA III

Posisi : Koordinator Fasilitator, Tenaga Fasilitator,
Lokasi : Temanggung, Pemalang, Magelang,
Pendidikan : Diploma D3, Strata S1,
Jam Kerja : Full Time
Informasi Berlaku 15 Agustus 2020 Sampai 23 Agustus 2020

KEMENTRIAN PUPR BALAI PELAKSANA PENYEDIA PERUMAHAN JAWA III


Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perumahan nomor RU 1001-Dr/866 tanggal 12 Agustus 2020 perihal Penambahan Alokasi Jumlah Unit dan Daftar Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2020,

penerimaan
1. Koordinator Fasilitator (Korfas)
2.Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pengumuman rekrutmen Koordinator Fasilitator (Korfas) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) melalui papan pengumuman dinas, radio lokal, dan media publikasi lainnya sesuai kualifikasi (terlampir) dengan batas akhir pengiriman lamaran tanggal 23 Agustus 2020 (Pukul 23.59 WIB).
2. Lamaran berkas hanya dikirimkan online via email (sesuai format terlampir) dan tidak dikirim ke alamat kantor dengan surat lamaran ditujukan kepada :
Kepala Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan
Provinsi Jawa Tengah
Email : [email protected]

3. Mengisi Form Rekrutmen TFL & Korfas BSPS Jawa Tengah Tahun 2020 Tahap 3 melalui link
pendaftaran : bit.ly/rekrutmen2020jatengtahap3

KEBUTUHAN TFL DAN KORFAS BSPS 2020 JAWA TENGAH TAHAP 3
1. KABUPATEN PEMALANG korfas 6 TFL 50
2. KABUPATEN TEMANGGUNG Korfas 1 TFL 7
3. KABUPATEN MAGELANG Korfas 1 TFL 4


A. KUALIFIKASI PERSONIL
a. Kualifikasi Umum Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan

1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat Jasmani dan Rohani;
3. Usia Maksimal 50 (lima puluh) tahun Koordinator Fasilitator (Korfas) sampai tanggal 1 Agustus 2020;
4. Usia Maksimal 45 (empat Puluh lima) tahun Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sampai tanggal 1 Agustus 2020;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah BSPS SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah;
6. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak manapun di lingkungan Kementerian PUPR atau lainya serta bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/Polri);
7. Bukan Anggota partai politik atau pendukung calon kepala daerah;
8. Tidak termasuk dalam daftar hitam TFL maupun Korfas BSPS TA 2019 atau sebelumnya dan program Kementerian PUPR lainnya;
9. Bersedia bekerja penuh waktu (fulltime) selama masa kontrak;
10. Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word, Excel, Access, dan Powerpoint);
11. Wajib memiliki smartphone minimal RAM 2 GB dengan kamera minimal 12 MP atau memiliki kamera pocket, DSLR, atau mirrorless (jika sudah dinyatakan lulus dan dibuktikan
pada saat pra-tugas);
12. Memiliki dedikasi tinggi dan dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
13. Memiliki jejak moral yang baik;
14. Mempunyai motivasi kerja yang tinggi dan dapat bekerja secara tim; dan;
15. Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan BSPS atau program sejenis.

b. Kriteria Khusus Koordinator Fasilitator (Korfas)

1. Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 diutamakan jurusan Teknik Sipil, Teknik Arsitektur,
Pendidikan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Arsitektur, dan Pendidikan Teknik Bangunan;
2. Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis atau fasilitator pemberdayaan;
3. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

c. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Fasilitator Teknik (FT)

1. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 jurusan Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Pendidikan Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Arsitektur, dan Pendidikan Teknik Bangunan. Untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia persyaratan pendidikan minimal D3 diutamakan jurusan Teknik dengan pengalaman minimal 3 tahun.
2. Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis.
3. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

Fasilitator Pemberdayaan (FP)

1. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman minimal 3
tahun atau S1 semua jurusan dengan pengalaman minimal 1 tahun di program pemberdayaan. Untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia
persyaratan pendidikan minimal D3.
2. Berpengalaman dalam program pemberdayaan dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator pemberdayaan. Pengalaman sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
program BSPS dapat dijadikan nilai tambah.
3. Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

PERSYARATAN ADMINISTRASI
A. PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI ONLINE (SOFTFILE)
1. Surat lamaran (seperti terlampir);
2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);
3. Foto Berwarna (Baju Putih Polos dan Background Putih);
4. Fotokopi KTP Berwarna;
5. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan dan Slip Iuran Bulan Juli 2020;
6. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8. Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan yang sah (Berlaku sejak 13 Agustus 2020);
9. Surat Referensi/keterangan pengalaman kerja (Jika ada);
10. Surat Pernyataan kesanggupan (seperti terlampir);
11. Surat pernyataan bersedia untuk tinggal sementara waktu di lokasi penugasan (seperti
terlampir);
12. Fotocopy buku tabungan Bank BNI (bagi yang sudah memiliki Buku Tabungan BNI),
13. Fotocopy Surat Referensi Pengalaman Kerja (Jika ada); dan
14. Fotocopy Sertifikat Kursus/Pelatihan Keahlian Terkait (Jika ada)


CARA MELAMAR :
Pengiriman lamaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Lamaran Koordinator Fasilitator (Korfas) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
seluruh berkas lamaran dipindai atau discan kedalam format digital masing-masing dokumen secara terpisah berbentuk file PDF (kecuali Foto Diri Berwarna dengan file JPG)
dan dikirim melalui alamat e-mail :
[email protected].

b. Email dikirim dengan subject : “Lamaran (Posisi yang dilamar) Kabupaten/Kota………….”
Contoh : Lamaran Korfas Kabupaten Banyumas, Lamaran TFL Kota Semarang, dll

c. Setelah mengirimkan berkas melalui email, peserta wajib mengisi Form Rekrutmen TFL & Korfas BSPS Jawa Tengah Tahun 2020 melalui link pendaftaran :

bit.ly/rekrutmen2020jatengtahap3

B. PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI OFFLINE (HARDFILE)
1. Berkas hardcopy diterima pantia pada saat Pra Tugas setelah pengumuman seleksi
administrasi, tidak dikirim ke alamat kantor;
2. Kelengkapan berkas lamaran yang perlu diserahkan saat Pra Tugas adalah :
a. Surat lamaran (seperti terlampir);
b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV) yang memuat foto, detail kontak (No. HP
dan alamat email), riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keahlian terkait, kursus/pelatihan yang pernah diikuti, serta pengalaman berorganisasi;
c. Foto Berwarna (Baju Putih Polos dan Background Putih) 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
d. Fotokopi KTP Berwarna;
e. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan dan Slip Iuran Bulan Juli 2020;
f. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
h. Surat Keterangan Sehat (Yang berlaku sejak 13 Agustus 2020);
i. Surat Referensi/keterangan pengalaman kerja (Jika ada);
j. Surat Pernyataan kesanggupan (seperti terlampir);
k. Surat pernyataan bersedia untuk tinggal sementara waktu di lokasi penugasan (seperti terlampir);
l. Fotocopy buku tabungan Bank BNI (bagi yang sudah memiliki Buku Tabungan BNI), m. Fotocopy Surat Referensi Pengalaman Kerja (Jika ada); dan. Fotocopy Sertifikat Kursus/Pelatihan Keahlian Terkait (Jika ada)
3. Semua berkas dimasukan ke dalam amplop berwarna coklat dengan format terlampir berurutan sesuai urutan pada nomor 2.

C. LAIN - LAIN
1. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
2. Hanya peserta yang memenuhi kualifikasi administrasi dan kompetensi berdasarkan score passing grade yang kemudian akan di urutkan rangking, akan dipanggil untuk mengikuti tes
tertulis dan wawancara yang akan diinformasikan kemudian;
3. Panitia tidak menerima lamaran dalam bentuk hardcopy ke kantor dan hanya memperhatikan surat lamaran yang dikirim melalui alamat email rekrutmen;
4. Pengumuman kelulusan akan di sampaikan melalui email masing-masing peserta dan hanya peserta yang lolos yang akan menerima email;
5. Keputusan panitia seleksi adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
6. Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa di tanyakan sesuai Korwil masing – masing :
a. Aldy (082 328 143 250) – Umum
b. Burhan (081 626 725 8) – Kabupaten Pemalang
c. Agung (085 229 667 679) – Kabupaten Magelang
d. Diena (085 727 372 749) – Kabupaten Temanggung
Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui alamat e-mail :
[email protected]